Iklan Iklan

Lagi, Tak Percaya, Randy Kembali Bantah 2 Fakta GPS Mobil

Iklan

 



Sidang perkara pembunuhan Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabbe kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kupang pada Senin, 20 Juni 2022. Agende sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa Randy badjideh. 

Sepanjang sidang berlangsung, jaksa penuntut umum membeberkan fakta baru, yakni soal GPS mobil Rush yang digunakan Randy untuk memuat mayat kedua korban. 

Pengakuan Randy Berbeda dengan GPS Mobil Rush
Ada dua dua keterangan Randy yang berbeda dengan GPS Mobil.

PertamaMenurut terdakwa Randy, pada tanggal 29 Agustus 2021, sekitar jam 7 malam, ia parkir mobil Rush di parkiran belakang gedung arsip kantor BPK NTT yang di dalamnya ada dua jenazah korban.

Namun, berdasarkan bukti GPS mobil Rush, pada pukul 01:45 malam, mobil Rush bergerak sendiri di lokasi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT.
Namun, hal itu dibantah oleh Randy, sebab ia bersama isterinya Irawati Astana Dewi sedang berada di rumah mereka, di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

kedua, ketika Randy pergi ke rumah David untuk meminjam skop dan linggis. Ia mengaku, memarkir mobil Rush disamping rumah David, lalu randy dan David menuju ke lokasi ke Penkase menggunakan sepeda motor milik David, untuk menggali lubang guna menguburkan kedua korban.

Namun, Keterangan itu berbeda dengan GPS mobil Rush.  berdasarkan bukti GPS mobil Rush yang ditayangkan jaksa di ruang sidang, mobil Rush yang diparkir di samping rumah David bergerak dengan sendirinya menuju Kantor BPK NTT. Namun, kesemuanya itu, dibantah oleh Randy.

Mendengar bantahan Randy, hakim mengajukan pertanyaan kepada, kalau memang bukan kamu, terus siapa lagi yang mengendarai mobil Rush saat itu.
“Kalau bukan kamu, berarti orang lain yang kendarai mobil Rush itu. Ayo jujur, siapa,” tanya hakim.
Namun, sekali lagi, Randy tetap bersikukuh bahwa ia tidak tahu. 

Iklan

BERITA TERKAIT

Posting Komentar

Iklan