Iklan Iklan

Penjelasan Ahli: Ira Ua Melihat, Mendengar Dan Mengalami Sendiri Tindak Pidana

Iklan

 


Oleh: Deddy Manafe
MEMAHAMI Perbedaan Keterangan Para Saksi Dalam Sidang Perkara Terdakwa Randy Badjideh
KUHAP menggariskan kriteria seorang saksi dalam perkara pidana, yaitu:
1. Saksi harus melihat sendiri.
2. Saksi harus mendengar sendiri.
3. Saksi harus mengalami sendiri.
4. Saksi harus menjelaskan bagaimana mengetahui apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya itu.

Saksi yang MELIHAT sendiri.
Dalam bahasa sehari-hari biasa disebut SAKSI MATA. Artinya, pada tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, saksi berada pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, saksi melihat secara langsung bagaimana tindak pidana itu dilakukan.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Astri dan kekerasan berakibat matinya Lael dengan Terdakwa Randy Badjideh, maka sampai dengan persidangan terakhir (8 Juni 2022-Red), SAKSI MATA yang melihat sendiri yaitu Ira Ua.
Sayangnya, pemeriksaan terhadap saksi Ira Ua dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, informasi terkait apa yang DILIHAT oleh Ira Ua ketika Terdakwa Randy Badjideh membunuh Astri dan juga melakukan kekerasan hingga Lael mati tidak diketahui publik. Artinya, informasi yang diperoleh dari Surat Dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana.

Dalam konteks ini, publik tidak dapat mengakses informasi tentang bagaimana saksi Ira Ua menjelaskan terkait PENGETAHUAN-nya dari apa yang dia lihat itu.
Padahal, jika sidang ini dilakukan secara terbuka, maka ada kemungkinan dari keterangan saksi Ira Ua, bisa dianalisis ada kemungkinan SAKSI MATA lain yang juga mungkin sebagai PELAKU PESERTA lain. Sementara saksi-saksi yang lain merupakan SAKSI MATA sebelum dan sesudah tempus delicti.

Saksi yang MENDENGAR sendiri
Ketika KUHAP dibentuk, belum ada media komunikasi dengan HP. Oleh karena itu, konsep mendengar sendiri itu, yakni saksi harus mendengar secara LANGSUNG saat tindak pidana itu dilakukan. Walaupun dalam banyak putusan perkara pidana, mendengar sendiri termasuk juga melalui TELEPON kabel. Artinya, keterangan saksi yang mendengar melalui HP tentang terjadinya tindak pidana juga masuk dalam lingkup mendengar sendiri.

Dalam Perkara Terdakwa Randy Badjideh, saksi yang:
1. Mendengar CURHATAN saksi Ira Ua (isteri Terdakwa Randy Badjideh), jelas masuk pada lingkup saksi yang mendengar sendiri. Terutama terkait pertengkaran saksi Ira Ua dan Terdakwa Randy Badjideh yang berisi MOTIF dan NIAT untuk melakukan tindak pidana ini.

2. Saksi yang mendengar PENGAKUAN Terdakwa Randy bahwa dia yang membunuh Astri dan Lael sebelum menyerahkan diri. Saksi ini, sepertinya belum dihadirkan oleh JPU.

3. Saksi yang mengantar Terdakwa Randy Badjideh menyerahkan diri ke Kapolda NTT. Ada kemungkinan saksi ini juga mendengar sendiri pengakuan terdakwa. Mudah-mudahan JPU nanti menghadirkan saksi ini juga.

Saksi yang MENGALAMI sendiri
KUHAP mengkonstruksikan saksi ini pada awalnya, yaitu SAKSI KORBAN. Dalam konteks ini, orang yang mengalami sendiri tindak pidana terhadap dirinya. Untuk korban mati, maka OTOPSI menjadi kesaksian korban tentang apa yang dialaminya. Oleh karena itu, secara teoretis, otopsi merupakan scientific direct evidence (bukti ilmiah langsung) atau alat bukti primer yang hanya boleh dibantah dengan OTOPSI PEMBANDING.

Dalam perkembangan hukum acara pidana, dikenal PEMISAHAN BERKAS PERKARA dan juga persidangan untuk sejumlah tersangka/terdakwa. Dengan begitu, para tersangka/terdakwa ini bisa saling memberikan kesaksian.

Dalam perkara Terdakwa Randy Badjideh, maka saksi Ira Ua merupakan saksi yang MENGALAMI sendiri tindak pidana tersebut. Oleh karena dalam berkas tersendiri saksi Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka PELAKU PESERTA.

Peluang SAKSI VERBALISME?
Ketika Terdakwa Randy Badjideh MEMBANTAH atau menyangkal sejumlah keterangan dari para saksi yang termuat di dalam Surat Dakwaan, maka KUHAP memberikan ruang kepada JPU untuk menghadirkan saksi verbalisme. Saksi verbalisme, yaitu PENYIDIK yang memeriksa dan membuat BAP terhadap tersangka dan para saksi.

Dalam perkara Terdakwa Randy Badjideh, bantahan terhadap Surat Dakwaan tersebut sudah terkonfirmasi saat saksi diperiksa. Artinya, apa yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan bukan merupakan KARANGAN IMAJINASI dramatis dari JPU, tetapi semata-mata merupakan HASIL KONSTRUKSI dari BUKTI yang ada. Artinya, menurut saya sampai dengan saat ini, kehadiran saksi verbalisme belum dibutuhkan.

Catatan:
Dalam hal adanya 2 (dua) pelaku dalam konstruksi penyertaan dalam 1 (satu) tindak pidana, maka dalam SISTEM PEMBUKTIAN:
1. Apa yang di bantah oleh pelaku yang satu, maka itu akan menunjuk bahwa dilakukan oleh pelaku yang lain.
2. Pemberatan pidana kepada pelaku yang satu otomatis berakibat yang sama bagi pelaku yang lain.
3. Saling menyangkal, maka memberatkan pidana keduanya.
Sehingga penjelasan dengan ilmu yang terbatas ini, sedikit mencerahkan. Salam Damai
Iklan

BERITA TERKAIT

Posting Komentar

Iklan