Iklan Iklan

Perang Di Ruang Sidang, Saling Tuduh Antara JPU dan PH RB: JPU Skak-Mat PH RB

Iklan

 


Sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU pada 17 Mei 2022 lalu kembali digelar. 


Diberitakan sebelumnya bahwa, Penasehat Hukum (PH) Randy Badjideh keberatan atas dakwaan jaksa terhadap klien mereka. PH RB menuduh jaksa mengada-ada, tidak berdasarkan fakta-fakta BAP dan terlalu banyak menghayal dalam menyusun materi dakwaan terhadap RB. 


BACA JUGA:


  • Namun, jaksa kembali menuduh PH RB bahwa merekalah yang menyusun materi keberatan yang tidak berdasar dan harus ditolak oleh hakim. Sebab jaksa merasa sudah menyusun surat dakwaan sesuai fakta-fakta pemeriksaan dan bersumber BAP oleh penyidik Polda NTT.

    BACA JUGA:


  • Atas tuduhan PH itu, jaksa pun mengupas tuntas pion-poin demi poin dari keberatan PH. Dilansir dari TImor Express, Replik yang dibacakan JPU, Herry C. Franklin menyebut bahwa surat dakwaan yang didakwa kepada tersangka Randy Badjideh telah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT. Dikatakan, dakwaan yang diajukan ke persidangan adalah atas dasar fakta dari alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli sehingga tuduhan bahwa dakwaan yang dibuat tidak benar atau palsu adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar.

    BACA JGUA:


  • “Dakwaan dan fakta-fakta yang kami muat dalam surat dakwaan tersebut adalah bersumber dari hasil penyidikan yang telah dihimpun berupa berkas perkara dan kami menerima berkas perkara dimaksud dari penyidik polri, yaitu penyidik Polda NTT dengan berkas perkara nomor: BP/66/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2021, yang kemudian setelah diteliti oleh penuntut umum dinyatakan lengkap, sehingga kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 31 Maret 2022,” jelas Herry C. Franklin. Lanjut Herry, tuduhan dari penasihat hukum terdakwa bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tuduhan yang tidak benar.

    BACA JUGA:


  • Pada saat terjadi keributan/ percekcokan, Ira sering mengungkapkan kata-kata “Selama Ate dan Lael masih ada saya hidup tidak akan tenang” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan, “Saya pergi bunuh mereka saja ko?”, kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan. “Yang menjadi persoalannya adalah akibat dari bahasa tersebut maka timbul niat dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Astri dan anaknya Lael Maccabee,” jelasnya. 

    BACA JUGA:


  • PH Randy tidak mau berkomentar lagi soal replik jaksa tersebut dan tetap pada pendirian mereka bahwa jaksa menyusun dakwaan tidak berdasar.

    Iklan

    BERITA TERKAIT

    Posting Komentar

    Iklan