Iklan Iklan

Jaksa Pastikan Ada Pelaku Lain, Ini 6 Orang Yang Paling Berpeluang Susul Randy

Iklan


 
Kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Bayinya Lael, terus bergulir. Kabar terbaru, jaksa mengindikasikan ada tersangka lain dalam pembunuhan ini, selain Randy badjideh.



Dilansir dari https://www.victorynews.id/, Jaksa Pastikan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Astri dan Lael. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada victorynews.id, Minggu (24/4/2022), memastikan ada tersangka lain. “Terkait penambahan tersangka baru sudah pasti ada. Kalau ada pasal 55 ada tersangka lain. Karena pasal 55 kan secara bersama-sama bukan sendiri,” ujar Abdul Hakim melalui sambungan telepon.
Menurut Abdul, Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), merupakan pasal yang disangkakan kepada kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.

“Mengenai pasal 55 nanti tunggu saja dakwaannya saat dibacakan di pengadilan, di situlah akan terbuka semua siapa yang bersama-sama itu. Kan pasal 55 ini itu bersama-sama,” tegas Abdul Hakim. Namun Abdul belum bersedia membocorkan siapa tersangka yang akan susul Randy ke penjara.


Ini Mereka Yang Paling Berpeluang Susul Randy
Dari puluhan saksi yang diperiksa, hanya beberapa orang (saksi) yang diduga kuat paling "dekat" dengan pembunuhan itu. Mereka antara lain, IU, SM, DDM, ST, A dan B. Diduga kuat, Mereka orang-orang terdekat Randy dan Astrid. Pembaca pasti sudah tahu siapa 6 inisial di atas dengan peran masing-masing.  Kita tunggu kejutan jaksa.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Jaksa akan ganjar Randy dengan pasal 55 KUHP yang memungkinkan adanya pelaku lain.  Pasal menjadi lebih banyak dan berlapis. Tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUH Pidana.

BACA JUGA: Pelaku Tunggal: 2 Motor, 2 Mobil, 2 Linggis, 2 Mayat, Warganet: Randy Hebat!


Dilansir dari kumparan.com, Pasal tersebut sering dijadikan sebagai rujukan untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. Bagi pihak yang tertuduh sebagai komplotan kejahatan, maka harus terbukti melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Penyertaan tindak pidana bisa diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, dari sebelum kejahatan dilakukan hingga setelah kejahatan dilakukan.Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:


(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  • Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
  • Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku. 

BACA JUGA: InI Percakapan Ketika Randy Rindu Ketemu Ate Untuk Pamit


Jaksa Pastikan ada Pelaku Lain Yang bersekongkol?

Dari isi pasal tersebut di atas, kuat dugaan, jaksa sedang incar pelaku lain, yang diduga pelaku utama dalam pembunuhan ini. Nah, sepanjang perjalanan kasus ini, sejak Desember 2021, banyak nama yang beredar dan sekaligus sudah diperiksa sebagai saksi oleh Polda NTT. 

BACA JUGA: Kenal Di FB, Dijanjikan 20 Jt, Diajak Ke Kos Di Naikoten, Buka Paksa Pakian Korban

Dari puluhan saksi yang diperiksa, hanya beberapa orang (saksi) yang diduga kuat paling "dekat" dengan pembunuhan itu. Mereka antara lain, IU, SM, DDM, ST, A dan B. Diduga kuat, Mereka orang-orang terdekat Randy dan Astrid. Pembaca pasti sudah tahu siapa 6 inisial di atas dengan peran masing-masing.  Kita tunggu kejutan jaksa.  

Iklan

BERITA TERKAIT

Posting Komentar

Iklan